Pandangan atas dunia ini dengan segala aspeknya tentu memiliki perbedaan antara satu orang dengan yang lain. Hal ini disebabkan kapasitas keilmuan yang berbeda-beda, juga bidang ilmu yang didalami. Pun perihal keagamaan, banyak tafsiran yang mengemuka. Ilmu-ilmu keagamaan pun harus diakui bukan hanya terbatas pada soal syariat-fiqihiyah, tetapi juga meliputi ilmu-ilmu lain: filsafat, tasawuf, dan ilmu-ilmu lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa keberagaman itu adalah keniscayaan. Pluralitas adalah hukum Tuhan.
Mengenai keberagaman ini, suatu saat saya ditanyai oleh seorang teman mengenai opini pribadi menyoal konsep pluralisme di Indonesia? Apakah itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam? dan bagaimana seharusnya sikap kita dalam menghadapi kehidupan beragama.
